Correct Article 11
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, gubernur bertugas:
a. menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Jakstrada provinsi;
d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada provinsi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
e. memberikan pendampingan kepada bupati/wali kota dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota.
(2) Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
