Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional. (2) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita; b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber Sampah; dan c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah. (3) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator: a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah; b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir; c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi; d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku; e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstranas. (5) Terhadap laporan Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Menteri melalui: a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan b. hambatan pelaksanaan. (6) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstranas.
Your Correction