Correct Article 9
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Current Text
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk:
a. melaksanakan Jakstranas;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstranas;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b;
d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstranas yang terintegrasi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
e. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Your Correction
