Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk: a. melaksanakan Jakstranas; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas; c. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstranas kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan d. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Your Correction