Correct Article 8
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Current Text
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk:
a. melaksanakan Jakstranas;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas;
c. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstranas kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Your Correction
