Correct Article 7
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Current Text
(1) Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. gubernur dalam menyusun dan MENETAPKAN Jakstrada provinsi; dan
c. bupati/wali kota dalam menyusun dan MENETAPKAN Jakstrada kabupaten/kota.
(3) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(4) Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(5) Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
(6) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi.
(7) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
