Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (2) Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi: a. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b. gubernur dalam menyusun dan MENETAPKAN Jakstrada provinsi; dan c. bupati/wali kota dalam menyusun dan MENETAPKAN Jakstrada kabupaten/kota. (3) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur. (4) Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. (5) Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (6) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi. (7) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction