Correct Article 4
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Current Text
(1) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
e. pembentukan sistem informasi;
f. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
g. penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
h. penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2) Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
e. pembentukan sistem informasi;
f. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
g. penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional, dan pemeliharaan;
h. penguatan penegakan hukum;
i. penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan dengan Pemerintah Pusat;
j. penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ramah lingkungan dan tepat guna;
dan
k. penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Your Correction
