Correct Article 16
PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. gubernur wajib menyusun dan MENETAPKAN Jakstrada provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku; dan
b. bupati/wali kota wajib menyusun dan MENETAPKAN Jakstrada kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
