Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 97 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction