Correct Article 5
PERPRES Nomor 97 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Current Text
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
b. rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
1. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
2. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
3. rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
4. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX;
5. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
6. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
7. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;
dan
8. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
c. rincian Dana Alokasi Umum murni menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
d. rincian kurang bayar atas sisa penundaan sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
e. rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
f. rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
g. rincian Dana Insentif Daerah, menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
h. rincian Dana Desa, menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penggunaan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g digunakan untuk mendukung kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dapat berupa penyediaan layanan dasar publik, pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana dibidang pemerintahan, atau peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.
Your Correction
