Correct Article 1
PERPRES Nomor 97 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2015-2019
Current Text
(1) Dengan Peraturan
ini ditetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
Your Correction
