Correct Article 16
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan penyelenggaraan BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(2) Menteri teknis/Kepala Lembaga melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan BPMPTSP sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
(3) Kepala BKPM melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dan penyelenggaraan fungsi koordinasi penanaman modal oleh BPMPTSP Provinsi, BPMPBTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Your Correction
