Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) selain penyelenggaraan fungsi pelayanan terpadu Perizinan dan Nonperizinan, melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal.
Your Correction