Correct Article 9
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, MENETAPKAN jenis-jenis Perizinan dan Nonperizinan untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal.
(2) Tata cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk Petunjuk Teknis yang meliputi:
a. persyaratan teknis dan nonteknis;
b. tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan
c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
(3) Dalam MENETAPKAN jenis dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri teknis/Kepala Lembaga berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.
Your Correction
