Correct Article 7
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6:
a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal;
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat melimpahkan wewenang yang diberikan oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga dengan hak subsitusi kepada PTSP provinsi, PTSP kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;
c. Menteri teknis/Kepala Lembaga dapat menugaskan pejabatnya di Badan Koordinasi Penananam Modal untuk menerima dan menandatangani Perizinan dan Nonperizinan yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri teknis/Kepala Lembaga.
Your Correction
