Correct Article 6
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mencakup urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi:
1) Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2) Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3) Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4) Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan 6) Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(3) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain;
yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
Your Correction
