Correct Article 30
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mengenai pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diberikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(2) Pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang belum diberikan Menteri/Kepala Lembaga kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada saat ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Menteri/Kepala Lembaga dalam rangka pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), melakukan penyederhanaan tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis Perizinan dan Nonperizinan yang berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya paling lambat 12 (dua belas bulan) sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(4) Penyederhanaan tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan Menteri/Kepala Lembaga secara berkoordinasi dengan Lembaga/Instansi terkait tanpa mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan dan perlindungan lingkungan dari kegiatan Penanaman Modal.
Your Correction
