Correct Article 29
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Pemerintah daerah yang belum membentuk atau MENETAPKAN penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3), agar membentuk dan mengoperasikan PTSP paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan
ini diundangkan.
(2) Pemerintah daerah yang telah membentuk atau MENETAPKAN penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat
(3) namun belum beroperasi, segera mengoperasikan PTSP paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
