Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota belum terbentuk, permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. b. Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota telah terbentuk permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota.
Your Correction