Correct Article 27
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2) Segala penerimaan daerah yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan daerah diserahkan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
