Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan PSE diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) Ketentuan pelaksanaan SPIPISE diatur dengan Peraturan Kepala/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Your Correction