Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan PSE tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada: a. Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk antarmuka sistem www.djpp.kemenkumham.go.id (interface) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ke kementerian/lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota; b. Kementerian/lembaga untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota; c. Pemerintah Provinsi, untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Provinsi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan BPMPTSP Kabupaten/Kota; dan d. Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Kabupaten/Kota ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan BPMPTSP Provinsi.
Your Correction