Correct Article 24
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
Dalam menyelenggarakan PSE tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada:
a. Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk antarmuka sistem www.djpp.kemenkumham.go.id
(interface) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ke kementerian/lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota;
b. Kementerian/lembaga untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota;
c. Pemerintah Provinsi, untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Provinsi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan BPMPTSP Kabupaten/Kota; dan
d. Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Kabupaten/Kota ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan BPMPTSP Provinsi.
Your Correction
