Correct Article 23
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota yang menggunakan PSE menyediakan jejak audit (audit trail) atas seluruh kegiatan dalam PSE.
(2) Jejak audit (audit trail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui PSE.
(3) Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian/ Lembaga BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan jejak audit (audit trail) yang ada di PSE sebagai dasar penelusuran apabila terjadi perbedaan data dan informasi.
Your Correction
