Correct Article 19
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
PTSP dalam mengelola PSE, mempunyai kewajiban:
a. menjamin PSE beroperasi secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data dan informasi;
b. melakukan manajemen sistem aplikasi otomatisasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi;
c. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) dengan pihak terkait;
d. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap PSE;
e. menyediakan jejak audit (audit trail); dan
f. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota melalui PSE.
Your Correction
