Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PSE oleh PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mencakup aplikasi otomasi proses kerja (business process) dan informasi yang diperlukan dalam pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. potensi dan peluang usaha; b. perencanaan umum penanaman modal; c. pelaksanaan promosi dan kerjasama ekonomi; d. perkembangan realisasi penanaman modal; e. daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; f. jenis, persyaratan teknis, mekanisme penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, dan waktu pelayanan; g. tata cara layanan pengaduan; dan h. hal-hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal.
Your Correction