Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PTSP bertujuan: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. memperpendek proses pelayanan; c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Your Correction