Correct Article 2
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Current Text
PTSP bertujuan:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
b. memperpendek proses pelayanan;
c. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
d. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Your Correction
