Correct Article 3
PERPRES Nomor 97 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA;
e. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
Your Correction
