Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 97 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI PEMBEBASAN VISA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON VISA EXEMPTION)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
CONTOH DAN PENERBITAN PASPOR ATAU DOKUMEN PERJALANAN 1. Kedua Pihak saling menukarkan contoh paspor yang digunakan oleh masing-masing Pihak melalui saluran diplomatik dalam kurun waktu 30 hari setelah penandatanganan Persetujuan ini, dan setiap Pihak harus memberikan Pihak lainnya contoh paspor baru apapun dalam kurun waktu 30 hari sebelum penerbitannya. 2. Kedua Pihak saling memberitahukan satu sama lain mengenai adanya perubahan hukum nasional yang diberlakukan terkait dengan penerbitan paspor. 3. Jika seorang warga negara dari setiap Pihak kehilangan paspor, merujuk kepada Pasal 1 Persetujuan ini, di dalam wilayah Pihak lainnya, maka yang bersangkutan harus memberitahukan kepada Pihak berwenang dari negara tuan rumah untuk tindak lanjut yang diperlukan. Misi diplomatik atau konsulat yang bersangkutan akan mengeluarkan paspor atau dokumen perjalanan baru kepada warga negara tersebut dan memberitahukan kepada pihak yang berwenang dari negara tuan rumah.
Your Correction