Correct Article 3
PERPRES Nomor 97 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI PEMBEBASAN VISA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON VISA EXEMPTION)
Current Text
PEMBATASAN VISA Pemegang paspor yang berlaku dari setiap Pihak merujuk kepada Persetujuan ini diperbolehkan memasuki atau meninggalkan wilayah Pihak lainnya di tempat manapun yang diijinkan untuk maksud tersebut oleh pihak imigrasi yang berwenang, tanpa pembatasan apapun kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan dalam ketentuan keamanan, migrasi, bea cukai dan kesehatan serta ketentuan lainnya yang secara hukum dapat diterapkan kepada pemegang paspor yang berlaku, merujuk kepada Pasal 1 Persetujuan ini.
Your Correction
