Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 97 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI PEMBEBASAN VISA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON VISA EXEMPTION)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PEMBEBASAN VISA Warga Negara Republik INDONESIA, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas yang berlaku, dan Warga Negara Republik Ekuador, pemegang paspor diplomatik, paspor dinas atau paspor khusus yang berlaku, dibebaskan dari keharusan memperoleh visa masuk, visa transit dan visa tinggal dalam wilayah Pihak lain dalam jangka waktu yang tidak melebihi 14 (empat belas) hari sejak tanggal masuk, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 30 (tiga puluh) hari secara keseluruhan atas dasar persetujuan dari negara penerima dan permintaan tertulis dari misi diplomatik atau konsuler dari Pihak lainnya.
Your Correction