Correct Article 23
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Current Text
(1) DEN melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pengaturan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam:
a. Sidang Anggota dan dilaporkan kepada Ketua DEN;
atau
b. Sidang Paripurna.
(3) Keputusan Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh anggota DEN dan pihak terkait dalam pelaksanaan pengelolaan CPE.
Your Correction
