Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat. l2l CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara berupa persediaan. (3) Penyediaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin Ketahanan Energi nasional; b. mengatasi Krisis Energi dan Darurat Energi; dan c. melaksanakan pembangunan berkelanjutan. (4) Pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembangunan yang menjaga kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan dengan komitmen pada tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya akses terhadap Energi bersih dan terjangkau serta langkah penanganan iklim dan dampaknya.
Your Correction