Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 96 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta padatanggal 17 Juni 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 147 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan trasi Hukum, Djaman LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Hukgm, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp2.190.000,00 2 Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp1.493.000,00 3 Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1 . 190.000,00 4 Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp540.O0O,O0 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1 Polisi Kehutanan Penyelia Rp976.OOO,O0 2 Polisi Kehutanan Mahir Rp540.000,00 3 Polisi Kehutanan Terampil Rp360.000,00 4 Polisi Kehutanan Pemula Rp300.000,00 Djaman
Your Correction