Correct Article 7
PERPRES Nomor 96 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2Ol3 tentang T\-rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
