Correct Article 6
PERPRES Nomor 96 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
