Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction