Correct Article 6
PERPRES Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
