Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction