Correct Article 26
PERPRES Nomor 96 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
