Correct Article 21
PERPRES Nomor 96 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kewirausahaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
