Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 96 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction