Correct Article 18
PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
