Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Your Correction