Correct Article 14
PERPRES Nomor 96 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
