Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan termasuk perubahan dan pencabutannya dapat dicatatkan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik INDONESIA dengan melampirkan akta perjanjian perkawinan. (2) Akta perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan akta notaris atau nama lainnya.
Your Correction