Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi Peristiwa Penting yang dialami oleh Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya Peristiwa Penting. (2) Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction