Correct Article 76
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Current Text
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 diatur dalam Peraturan Daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
