Correct Article 73
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Current Text
(1) Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah diberikan teguran lisan dan teguran tertulis dan
mempertimbangkan kemampuan Penduduk yang bersangkutan.
Your Correction
