Correct Article 72
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
