Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Perwakilan melaksanakan penyimpanan secara digital data dan Dokumen Kependudukan yang belum tersimpan dalam SIAK.
Your Correction