Correct Article 68
PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
i. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi;
j. kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
k. kementerian atau lembaga lainnya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan penggunaan SIAK terkait pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam koordinasi pelaksanaan penggunaan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), kementerian/lembaga yang terkait dengan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melakukan integrasi dengan layanan SIAK.
Your Correction
