Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dapat dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik INDONESIA atau meminta bantuan kepada orang lain. (2) Kondisi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik, atau cacat mental. (3) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan pelayanan dan perlakuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction